apbd
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 47 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 95 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.7/2020 tentang
Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang
III Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020
tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi
Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), perlu dilakukan perubahan struktur
penganggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 95 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2020;
- 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang
Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020
Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID19);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
(COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020;
9. Keputusan Menteri Keuangan 15/KM.7/2020 tentang Tata
Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang
III Tahun Anggaran 2020;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif
dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2019 Nomor 3 Seri A);
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;
- PERUBAHAN APBD
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
- 7
|