Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 36 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan 5 angka yakni angka 29, angka 30, angka 31, angka 32 dan angka 33 pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 10, perubahan pada ayat (5) dan ayat (6) Pasal 17, perubahan pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 18, penyisipan Pasal 18A dan Pasal 18B, penyisipan ayat (1A) pada Pasal 22, penyisipan Pasal 22A, perubahan ayat (1) pasal 25, penyisipan Pasal 26A, perubahan Pasal 30, perubahan Pasal 31, penyisipan Pasal 33A, perubahan pada Lampiran I, II dan penyisipan BAB IXA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.36
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan