Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan 5 angka yakni angka 29, angka 30, angka 31, angka 32 dan angka 33 pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 10, perubahan pada ayat (5) dan ayat (6) Pasal 17, perubahan pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 18, penyisipan Pasal 18A dan Pasal 18B, penyisipan ayat (1A) pada Pasal 22, penyisipan Pasal 22A, perubahan ayat (1) pasal 25, penyisipan Pasal 26A, perubahan Pasal 30, perubahan Pasal 31, penyisipan Pasal 33A, perubahan pada Lampiran I, II dan penyisipan BAB IXA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat