Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
07 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2020
Tanggal Berlaku
07 Juli 2020
Sumber
LD.2020/NO. 02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Labuhan Batu Utara No. 27 Tahun 2011 tentang Rtribusi Penyebaran di Air dan Pelayanan Kepelabuhan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan