Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 70 Tahun 2020

Klasifikasi, Bagan Struktur, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lagita

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG KLASIFIKASI, BAGAN STRUKTUR, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA SERTA URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAGITA. DIATUR JUGA TERKAIT JABATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SERTA PENGANGK.ATAN DAN PEMBERHENTIAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 70 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Bagan Struktur, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lagita
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 70
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Lagita Kelas D Pratama pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan