PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa penambahan anggaran untuk Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK} melalui Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 14/KM.7 /2020 tentang Tata
Cara Penpelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan
Bantuan / Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan
Gelombg II Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan
Menteri euangan Nomor 15/KM.7 /2020 tentang Tata
Cara Pe elolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan
Gelombang III Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun ggaran 2020, yang menginstruksikan kepada
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyesuaian
APBD antara lain realokasi belanja tidak terduga dapat
direalokasi untuk menambah belanja modal dan/ atau
belanja barang/jasa, dengan tetap memperhatikan
kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 sesuai
dengan status kategori zona wilayah terkait Covid-19
yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan
Covid-19 setempat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/ atau rnendanai keperluan
mendesak;
c. bahwa dengan adanya persetujuan Bupati yang
tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkulu Utara
Nomor 910/276/BPKAD/2020 tentang Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Keperluan
Mendesak Dalam Rangka Pelaksanaan Program dan
Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan
Bupati Bengkulu Utara Nomor 910/277
/BPKAD /2020 tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Keperluan · Mendesak Dalam
Rangka Perbaikan Infrastruktur dalam Kecamatan Giri
Mulya, Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Pinang
Raya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran
2020 serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyatakan bahwa pengeluaran untuk mendanai
keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya
dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya,
diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD
dan/ atau Perubahan DPA SKPD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Bengkulu
Utara Nomor 43 Tahun 2019 ten tang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 7. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07 /2020 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6
Tahun 2019
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETUJUH
ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR
43 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
- Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih
lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
- 6
|