Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 18 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DI KECAMATAN PADANG JAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2018-2022, TERLAMPIR PERUBAHAN RPKP Di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018-2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018-2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
24 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2020
Tanggal Berlaku
24 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 18
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018-2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan