Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2019

Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR ENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, DIATUR JUGA MENGENAI MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA, PENGELOLAAN, SERTA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
18 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2019
Tanggal Berlaku
18 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 6
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan