Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Retibusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; c. Retribusi Penqqantian Biaya Cetak Peta; d. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan e. Retribusi Pelayanan Pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2011
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Prov. Bengkulu No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  3. PERDA Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan