KRITERIA -PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN - APARATUR SIPIL NEGARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2020 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara.
- UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 53 Th 2010; PP No 69 Th 2010; PP No 46 Th 2011; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; PP No 11 Th 2017; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 24 Th 2006; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kab Pandeglang No 1 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kab pandeglang No 3 Th 2018; Perda Kab Pandeglang No 10 Th 2011; Perda Kab Pandeglang No 11 Th 2011; Perda Kab Pandeglang No 12 Th 2011; Perda Kab pandeglang No 3 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2016; Perda Kab Pandeglang No 2 th 2014; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016; Perda Kab Pandeglang No 8 Th 2019.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria tambahan Penghasilan; 3. Penetapan Pemberian Besaran; 4. Pengurangan, Penundaan dan Pembayaran TPPOL; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
- 15 halaman
|