Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2019

Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan dan tugas pemerintah daerah, klasifikasi dan standar pasar masyarakat, pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat, pembinaan dan pemberdayaan pasar rakyat, kewajiban dan larangan pengelola pasar rakyat, hak, kewajiban dan larangan pedagang pasar rakyat, sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.25
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan