Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2015

Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Retribusi Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas penggunaan tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Kota 2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau karcis 3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2015
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan