PEMBERIAN BANTUAN UANG DUKA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU YANG MENINGGAL DUNIA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Uang Duka kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Yang Meninggal Dunia
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai wujud kepedulian dan ucapan terima kasih kepada Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atas pengabdiannya pada Pemerintah Kota Bengkulu serta untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, maka perlu diberikan bantuan uang duka
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
- 1. Pemerintah Kota memberikan bantuan uang duka kepada Pegawai yang meninggal dunia
2. Bantuan Uang Duka adalah sebesar Rp500.000
3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
- 3
|