Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013

Retribusi perizinan tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi perizinan tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2013
Sumber
LD 2013/10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Karawang No. 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
    Ketentuan yang dicabut adalah Pasal 4 sampai dengan Pasal 19
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Karawang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan