PERLINDUNGAN ANAK
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2020/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
ABSTRAK: |
- Bahwa anak merupakan amanah dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
dalam dirinya melekat hak untuk hidup,
tumbuh dan berkembang, berpartisipasi
secara wajar sesuai harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya, bahwa setiap anak perlu mendapat
pelindungan dan terjamin pemenuhan
hak-haknya sehingga diperlukan peranPemerintah Kabupaten Gunungkidul
dalam mewujudkan generasi anak yang
sehat, cerdas, berakal budi luhur dan
sejahtera, bahwa Kabupaten Gunungkidul belum
memiliki peraturan yang mengatur
pelindungan dan jaminan pemenuhan
hak-hak anak dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan masyarakat.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950.
- Materi pokok : Tanggung jawab; pengintegrasian; pencegahan; pengurangan resiko kerentanan; kabupaten layak anak; pendanaan; pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
- Jumlah Halaman : 31 HLM; Penjelasan : 6 halaman
|