PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK: |
- 1. bahwa sehubungan Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID)
Tambahan Tahun 2020 dan adanya usulan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antara jenis beianja pada
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi
Bengkulu, maka perlu dilakukan Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan
cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
APBD sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
- 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019
- Berisi tentang perubahan kelima atas pos-pos APBD pada PERGUB nomor 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
- 5
|