delegasi wewenang - prizinan - non perizinan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2019/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab Batang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Batang No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Batang No 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab Batang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Batang No 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Batang No 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Prizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Batang;
- UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 15 Tahun 2010; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2014; Permendagri No 138 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang serta Jenis Perizinan dan Non Perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlak: a. Perbup Batang No 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab Batang; b. Perbup Batang No 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Perbup Batang No 82 Tahun 2012 tentang endelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab Batang; c. Perbup Batang No 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang No 82 Tahun 2012 tentang endelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab Batang; d. Perbup Batang No 66 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Batang No 82 Tahun 2012 tentang endelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab Batang; e. Perbup Batang No 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Batang No 82 Tahun 2012 tentang endelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab Batang; f. Perbup Batang No 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Perbup Batang No 82 Tahun 2012 tentang endelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab Batang; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 11 hlm
|