Peraturan Bupati ini mengatur tentang subjek dan objek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, tata cara perijinan dan pemungutan pajak reklame, larangan pemasanagan reklame, tata cara penagihan pajak reklame, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pemeriksaan pajak, kedaluwarsa penagihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat