Peraturan Bupati ini mengatur tentang subjek dan objek pajak hiburan, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringan dan pembebasan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi administrasi, tugas dan tanggung jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat