Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup penyelenggaraan ketenagakerjaan; informasi ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga kerja mikro; pelatihan kerja, pemagangan, dan sertifikasi kompetensi kerja; serta pelayanan penempatan tenaga kerja. Selain itu, Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan produktivitas tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; dan perlindungan kepada pekerja. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pembinaan ketenagakerjaan; pendanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat