Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup penyelenggaraan ketenagakerjaan; informasi ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga kerja mikro; pelatihan kerja, pemagangan, dan sertifikasi kompetensi kerja; serta pelayanan penempatan tenaga kerja. Selain itu, Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan produktivitas tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; dan perlindungan kepada pekerja. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pembinaan ketenagakerjaan; pendanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
04 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
LD 2020/NO. 3
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan