Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 yaitu ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d); penyisipan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 yaitu ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d); perubahan pada ayat (2) Pasal 12; dan perubahan Lampiran I.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat