Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : KETENTUAN UMUM,RUANG LINGKUP,PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH,PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS,AUTENTIKASI ARSIP,LAYANAN KEARSIPAN,LARANGAN,SUMBER DAYA PENDUKUNG,PERAN SERTA MASYARAKAT,KERJASAMA,PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN,SANKSI ADMINISTRATIF,KETENTUAN PERALIHAN,KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
07 September 2020
Tanggal Berlaku
07 September 2020
Sumber
LD.2020/No.7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan