Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah dan Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III Lampiran IV dan Lampiran V diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat