Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015 Tahun 2015

Produksi, Sertifikasi, Dan Peredaran Benih Bina Tanaman Pangan Dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Dan Peredaran Benih Bina Tanaman Pangan Dan Tanaman Hijauan Pakan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
56/Permentan/PK.110/11/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 November 2015
Tanggal Pengundangan
30 November 2015
Tanggal Berlaku
30 November 2015
Sumber
BN. 2015 Nomor 1774, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi, Dan Peredaran Benih Tanaman
Mencabut :
  1. Permentan No. 02/Permentan/SR.120/1/2014 Tahun 2014 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan