Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Produktivitas Kapal Penangkap Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
61/KEPMEN-KP/2014
Bentuk
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Kepmen KKP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2014
Sumber
jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Kepmen KKP No. 86/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.60/MEN/2010 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan