Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Pakaian Kerja Pegawai Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pakaian Kerja Pegawai Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
30/PERMEN-KP/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019
Tanggal Berlaku
29 Juli 2019
Sumber
BN.2019 No. 818, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.04/MEN/2002 tentang Pakaian Seragam Kerja, Tanda Pengenal, dan Atribut Pengawas Perikanan
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PER-DJPSDKP/2015 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Awak Kapal Pengawas Perikanan
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 14/KEP.PSDKP/2014 tentang Tanda Pangkat dan Jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 15/KEP.PSDKP/2014 tentang Tanda Pangkat dan Jabatan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pejabat Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEP.PSDKP/2014 tentang Tanda Pangkat dan Jabatan Awak Kapal Pengawas Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan