Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Tarif Layanan 3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif 4. Pelayanan Puskesmas dan/atau Puskesmas DTP 5. Pembebasan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat