Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kriteria dan Ruang Lingkup Kewenangan Desa 3. Penyelenggaraan Kewenangan Desa 4. Pembinaan dan Pengawasan Kewenangan Desa 5. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat