Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Cianjur, dengan sistematiksa sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. NPWP 5. Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang/Lokasi 6. Ketentuan Perlaihan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat