Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2012

PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perlindungan Anak Terlantar dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Asas dan Tujuan, 3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak Terlantar, 4. Anak Terlantar, 5. Pelaksanaan Lingkup, 6. Sarana, Prasarana dan Standarisasi, 7. Penempatan dan Sosialisasi Pengasuhan, 8. Koordinasi Pelaksanaan, 9. Sumber Pendanaan, 10. Ketentuan Sanksi, dan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
19 November 2012
Tanggal Pengundangan
19 November 2012
Tanggal Berlaku
19 November 2012
Sumber
LD.2012/15
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan