Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020

Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor
20
Bentuk
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bentuk Singkat
SE Kepala LKPP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
jdih.lkpp.go.id : 2 hlm.
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan