Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Prinsip Penetapan Tarif, 4. Prosedur Pemasangan Pipa Air Minum, 5. Pemeliharaan Pipa Air Minum, 6. Kelompol dan Blok Pelanggan, 7. Ketentuan Tarif, 8. Pembayaran Tagihan Langganan, 9. Sanksi Administratif, dan 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat