Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2015

Pengelolaan Persampahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan persampahan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengelolaan Persampahan 3. Pengelolaaan Persampahan oleh Masyarakat 4. Pengelolaan Persampahan oleh Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan 5. Pengelolaan Persampahan oleh Penyedia Jasa Pengelolaan Persampahan 6. Pengelolaan Persampahan oleh Pemerintah Daerah 7. Perizinan 8. Bantuan Pemerintah Daerah 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
20 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2015
Tanggal Berlaku
20 Februari 2015
Sumber
BD 2015/7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan