Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan persampahan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengelolaan Persampahan 3. Pengelolaaan Persampahan oleh Masyarakat 4. Pengelolaan Persampahan oleh Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan 5. Pengelolaan Persampahan oleh Penyedia Jasa Pengelolaan Persampahan 6. Pengelolaan Persampahan oleh Pemerintah Daerah 7. Perizinan 8. Bantuan Pemerintah Daerah 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat