INVENTARISASI - BARANG MILIK DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2015/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Guna meningkatkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk mendapatkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan inventarisasi barang miliki daerah. Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib inventarisasi barang milik daerah diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam inventarisasi barang milik daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2015.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 ahun 2012; dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah Tahn 2015, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Prosedur Pelaksanaan 3. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
- 26 halaman
|