PENGELOLAAN - PEMANTAUAN - LINGKUNGAN HIDUP
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2015/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kajian Lingkungan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2007. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, maka Peraturan Bupati Ianjur Nomor 10 Tahun 2007, perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Jebis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pmerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkugan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 3. Mekanisme Penyusunan dan Penerbitan 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
- Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kajian Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 39 halaman
|