ABSTRAK: |
- Dalam rangka penguatan perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan dan kebijakan teknis.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Purwakarta perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaran Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/ MENKES/PB/VIII/2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/Per/IV/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/MENKES/Per/VI/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Penyelenggaraan, 3. Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah Daerah, 4. Pemantauan dan Evaluasi, 5. Pendanaan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, dan 7. Penutup.
|