Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 110 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Penyelenggaraan, 3. Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah Daerah, 4. Pemantauan dan Evaluasi, 5. Pendanaan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, dan 7. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 110 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/110
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan