Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Pengangkatan Ibu Asuh oleh Pegawai Negeri Sipil, Kalangan Dunia Usaha, dan Elemen Masyarakat di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Tata Cara Pengangkatan Orang Tua Asuh, 5. Pertimbangan Jabatan, dan 6. Pelaporan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat