Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Organisasi 5. Uraian Tugas dan Fungsi Unit Organisasi 6. Tata Kerja 7. Pembiayaan 8. Kepegawaian 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat