Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 72 Tahun 2014

PETUNJUK PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN PURWAKARTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan Jaminan, 3. Sasaran dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, 4. Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, 5. Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu, 6. Pelaksana Pemberian Pelayanan Publik Tertentu, 7. Pembayaran Iuran, 8. Pembayaran Jaminan, 9. Sanksi Administratif, 10. Penyuluhan, 11. Laporan Kegiatan, 12. Biaya Operasional, 13. Ketentuan Peralihan, dan 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 72 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN PURWAKARTA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2014
Tanggal Berlaku
26 Juni 2014
Sumber
BD.2014/72
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purwakarta No. 109 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 72 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan