Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Larangan Menjual Makanan/Minuman Dan Mainan Di Lingkungan Sekolah dengan sistematika : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Pelaksanaan, 5. Kewajiban Sekolah Guru dan Pengawas, 6. Kewajiban Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, 7. Ketentuan lainnya, 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat