Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 42.B Tahun 2014

PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi, 4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 5. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 6. Tata Cara Penagihan, 7. Tata Cara Pembayaran, 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, 9. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, 10. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 42.B Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
42.B
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
30 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2014
Tanggal Berlaku
30 Januari 2014
Sumber
BD.2014/42.B
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan