Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 42.A Tahun 2014

PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG MENARA TELEKOMUNIKAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Menara Telekomunikasi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Tujuan dan Ruang Lingkup, 4. Pembangunan Menara Baru, 5. Penempatan Lokasi Menara dan Pengaturan Jarak, 6. Rekomendasi Cell Plan, 7. Persyaratan Teknis Pembangunan Menara, 8. Perizinan Pembangunan Menara, 9. Penggunaan Menara, 10. Pengawasan dan Pengendalian, 11. Ketentuan Peralihan, 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 42.A Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG MENARA TELEKOMUNIKAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
42.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
30 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2014
Tanggal Berlaku
30 Januari 2014
Sumber
BD.2014/42.A
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan