Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2015

Standar BIaya Tertinggi Honorarium, Uang Lembur dan Satuan Harga Barang dan Jasa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar biaya tertinggi honorarium, uang lembur, dan satuan harga barang dan jasa Panitia Pengawas Pemilihan Umum untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2015 tentang Standar BIaya Tertinggi Honorarium, Uang Lembur dan Satuan Harga Barang dan Jasa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
BD 2015/14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan