Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2013

Badan Usaha Milik Daerah Pertambangan dan Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah Pertambangan dan Ketenagalistrikan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Arah Kebijakan dan Tujuan 4. Jenis dan Pengembangan Usaha 5. Tempat Kedudukan 6. Permodalan 7. Pengelolaan 8. Badan Pengawas 9. Direksi 10. Pegawai 11. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 12. Laporan Kegiatan Usaha 13. Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan 14. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih 15. Pembinaan 16. Pengawasan 17. Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi 18. Pembubaran dan Likuidasi 19. Ketentuan Lain-Lain 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pertambangan dan Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
05 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2013
Tanggal Berlaku
05 Desember 2013
Sumber
LD 2013/16
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan