Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2012

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 6. Wilayah Pemungutan 7. Saat Retribusi Terutang 8. Tata Cara Pemungutan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Tata Penagihan 11. Keringanan dan Pengurangan 12. Kadaluwarsa 13. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 14. Insentif Pemungutan 15. Sanksi Administrasi 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
01 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2012
Tanggal Berlaku
01 Juni 2012
Sumber
LD 2012/26B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Cianjur No. 14 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan