Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa 4. Pendapatan Desa 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 6. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa 7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa 8. Informasi Keuangan Desa 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Penghargaan dan Sanksi 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat