Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2012

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa 4. Pendapatan Desa 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 6. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa 7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa 8. Informasi Keuangan Desa 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Penghargaan dan Sanksi 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
02 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2012
Tanggal Berlaku
13 Januari 2012
Sumber
LD 2012/07D
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan