BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/ No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan PAsal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat Tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- 1. UU no 7 Drt Tahun 1956
2. UU no 6 Tahun 2014
3. UU no 23 Tahun 2014
4. PP no 5 Tahun 1982
5. PP no 10 Tahun 1986
6. PP no 43 Tahun 2014
7. Permendagri no 20 Tahun 2018
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sumber Pengalokasian Dan Pemberian Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Mekanisme Pemberian Siltap; Penghentian Pemberian Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Evaluasi dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
- Perbup no 8 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
- 4
|