ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD.
Dalam rangka pemberian penghargaan atas capaian kinerja di lingkungan Kantor Perpustakaan Daerah, maka perlu memberikan stimulus kerja berupa tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja kepada Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Purwakarta yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016
- UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 4 Tahun 1990, UU No. 28 Tahun 1999, UU No, 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2005, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 1991, PP No. 23 Tahun 1999, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014, PERDA Prov. Jawa Barat No. 17 Tahun 2011, PERGUB Jawa Barat No. 81 Tahun 2013, PERDA Kab. Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kab. Purwakarta No. 11 Tahun 2008, PERDA Kab. Purwakarta No. 8 Tahun 2012, PERDA Kab. Purwakarta No. 11 Tahun 2015, PERBUP Purwakarta No. 56 Tahun 2008, PERBUP Purwakarta No. 109 Tahun 2015
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang : Pemberian Penghargaan atas Capaian Kinerja, serta Peningkatan Kesejahteraan PNS di Lingkungan Kab. Purwakarta.
|