RETRIBUSI JASA UMUM BIDANG PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD. 2019/No. 400
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Bidang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir di tepi jalan umum dan sesuai dengan izin prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Nomor : 180/71/DPRD perihal Persetujuan Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dipihak ketigakan, dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun dapat menyetujui pelaksanaan pengelolaan parkir tersebut
b. Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan parkir di Kabupaten Simalungun dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Petunjuk Teknis Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
- UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No 74 Tahun 2014; Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perbup Simalungun No. 31 Tahun 2017; Perbup Simalungun No. 5 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Simalungun No. 31 Tahun 2012 yakni tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Pembinaan Pengawasan; Pemungutan Retribusi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
- Peraturan Bupati Simalungun Nomor 31 Tahun 2012
- 8 Hlmn., Lampiran 5 Hlmn.
|