Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 29 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Bidang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Simalungun No. 31 Tahun 2012 yakni tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Pembinaan Pengawasan; Pemungutan Retribusi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Bidang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2019
Sumber
BD. 2019/No. 400
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan