PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGBALAI NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD. 2020/No. 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dipandang perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
- Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2019 diubah sebagai berikut: ketentuan pasal 1 diubah, ketentuan pasal 2 diubah, dan ketentuan pasal 3 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
- Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2019
- 6 halaman
|