apbd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako No. 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang ditetapkan dalam Perwako No. 40 Tahun 2019 serta untuk sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan memenuhi kebutuhan dinamisasi pengelolaan keuangan daerah serta untuk memenuhi PMK No. 13/PMK.07/2020
- UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 33 Tahun 2019, PMK No. 13/PMK.07/2020, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 16 Tahun 2019
- Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 40 Tahun 2019 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 Pasal yaitu Pasal 6A dan Pasal 6B
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
- Perwako No. 40 Tahun 2019
- 8 Hlm
|